Frequently asked questions
Questions, answered clearly.
Straight answers to the questions automotive businesses ask most about vehicle homologation, customs, import duties, and EV incentives in Indonesia.
Homologasi & SUT
-
Ya. Setiap tipe kendaraan baru yang pertama kali masuk Indonesia wajib lulus uji tipe di BPLJSKB Kemenhub. Proses ini menghasilkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang berlaku permanen selama spek tidak berubah.
Regulatory basis PP 55/2012; Permenhub PM 33/2018
-
Estimasi 4–8 minggu untuk tipe baru: persiapan dokumen (1–2 mgg) + pengujian BPLJSKB (3–5 hari) + penerbitan SUT (5–10 hari kerja). Jika ada item yang gagal, tambah 1–4 minggu untuk perbaikan.
Regulatory basis Permenhub PM 33/2018
-
Tidak. SUT berlaku permanen selama spesifikasi teknis kendaraan tidak berubah. Perubahan mesin, dimensi, atau sistem keselamatan → wajib uji tipe ulang.
Regulatory basis PP 55/2012
-
SUT = 1x per tipe/model setelah lulus uji tipe. SRUT = per unit kendaraan individual, seperti 'akta lahir' tiap unit. Keduanya wajib ada sebelum kendaraan bisa dapat BPKB.
Regulatory basis PP 55/2012; Permenhub 144/2015
Kepabeanan & Bea Masuk
-
Dalam program Perpres 79/2023: BM 0% s.d. 31 Desember 2025 (syarat: komitmen produksi lokal). Di luar program: BM normal 5–50% tergantung HS Code dan FTA yang berlaku.
Regulatory basis PMK 10/2024; Perpres 79/2023
-
Minimal: Persetujuan Impor (PI), API, NIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Certificate of Origin (untuk FTA), PIB, dan bukti bayar BM & pajak impor.
Regulatory basis Permendag 8/2024; UU Kepabeanan
-
Ya. ASEAN (0% untuk CBU asal ASEAN), IJEPA (Jepang), CEPA Korea, CEPA Australia. Klaim FTA perlu Certificate of Origin yang valid.
Regulatory basis PMK 26/2022; Kemendag
Kendaraan Listrik & Insentif
-
Tiga syarat utama: (1) TKDN kendaraan ≥40%, (2) terdaftar di sistem Kemenperin, (3) berlaku untuk roda 4 & bus listrik tertentu. Berlaku TA 2025 sesuai PMK 12/2025.
Regulatory basis PMK 12/2025; Permenperin 6/2022
-
TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) = persentase komponen lokal dalam produksi kendaraan. TKDN ≥40% wajib untuk akses semua insentif EV: PPN 0%, BM 0%, dan diskon pajak daerah.
Regulatory basis Permenperin 6/2022; Perpres 79/2023
-
Pemerintah daerah dapat kurangi PKB (pajak kendaraan tahunan) & BBNKB (saat beli) untuk EV hingga 90%. DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah menerapkan diskon ini.
Regulatory basis UU HKPD 1/2022; Perda setempat
No questions match your search.
Still have questions?
Can't find what you're looking for?
Reach out to our regulatory team and get a clear answer for your specific case.